Ini Pandangan Eggi Sudjana Terkait Kasus Liga Korupsi Besar
Redaksi
Minggu, 19 Januari 2020 | 23:35 WIB
Last Updated
2020-01-19T15:35:54Z
MEDIA SELAYAR ■ Advokat Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si meminta pemerintah Jokowi dan DPR RI serius dalam menangani kasus Liga Korupsi Besar beruntun yang menimpa KPU serta BUMN seperti Asabri dan Jiwasraya.
Eggi Sudjana berpandangan bahwa kasus korupsi besar tersebut sebagai jalan mulus membuka tabir kecurangan di Pemilu 2019.
"Pelan pelan Allah membukakan kasus besar dan salah satunya adalah KPU, Jiwasraya," katanya.
Selain itu, lanjut Eggi, saya berharap kasus BUMN Jiwasraya, Asabri serta lainnya cepat diusut dan jangan sampai fakta korupsi ini digiring dan ditutup-tutupi hingga hilang.
Eggi Sudjana berharap DPR memastikan pemerintah cepat membentuk Pansus Jiwasraya. Hal tersebut dianggap penting mengingat, Pertama adalah potensi kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kedua, adalah potensi adanya penipuan (fraud) yang terorganisir," ungkap Eggi, kemarin.
Di dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang berkaitan dengan korupsi. Salah satunya yang tercantum di dalam QS. Ali Imran 161:
“Dan tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak didzalimi.”
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (Seperti uang sogokan dan sebagainya). Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
Al-Zamakhsyari dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan al–suht adalah harta haram. Ibn Khuzaim Andad, seperti yang dikutip oleh Al-Qurthubi, menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan al-suht adalah bila seseorang makan karena kekuasaanya.
Itu lantaran dia memiliki jabatan di sisi penguasa, kemudian seseorang meminta sesuatu keperluan kepadanya, namun dia tidak mau memenuhi kecuali dengan adanya suap (risywah) yang dapat diambilnya.
Perlunya Pansus dalam menangani masalah Jiwasraya oleh DPR. Hal tersebut agar orang-orang besar yang disinyalir menjadi pemain dalam kasus tersebut bisa tersentuh.
Terakhir, DR. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si. selaku Dewan Pembina AAB (Aliansi Anak Bangsa) mengultimatum Pihak terkait, "Jika polisi tidak juga bergerak untuk panggil dan periksa mereka yang terlibat di KPU, di mungkinkan akan ada demo besar untuk datangi KPU dan KPK," ujarnya.
Dengan adanya Pansus, DPR bisa menjalankan hak-haknya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menelusuri dugaan korupsi Jiwasraya. Dewan juga bisa memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau tidak bisa panggil, kami (tinggal) minta bantuan polisi," tutup Eggi.
■ R-01/M Ichsan/JBN
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
MEDIA SELAYAR. Sulitnya mendapatkan data penerima bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bantuan Permakanan yan...
-
MEDIA SELAUAR. Patta Daeng (47), warga Dusun Balang Butung, Desa Balang Butung, Kecamatan Buki tewas tersambar petir, pada Minggu (22/12/202...
-
MEDIA SELAYAR. Anggaran bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaui Dinas Sosial di tahun 2024 berjumlah mi...
-
MEDIA SELAYAR. Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan, Andi Nur Hamzah angkat bicara atas pemanggilan terhadap Kadis Sosial oleh pih...
-
MEDIA SELAYAR. Listrik PLN di Kabupaten Kepulauan Selayar padam mendadak, pada Minggu (22/12/2024) dinihari. Akibatnya, 6 kecamatan di darat...