MEDIA SELAYAR. Sebanyak 4 buah kapal nelayan asal Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar yang beroperasi di kawasan Takabonerate Kepulauan Selayar digeledah oleh pihak Kepolisian yang sementara berpatroli diwilayah tersebut, (29/1).
Kempat kapal nelayan tersebut adalah kapal Garuda Muda, Cahaya Bone V, Garuda Jaya dan kapal Akbar Jaya. Ke empat kapal nelayan ini masing memiliki abk sebanyak belasan orang.
Humas Polres Selayar, Ipda. Hasan kepada Pewarta menyampaikan bahwa ke empat kapal nelayan ini digeledah di perairan Pulau panjang oleh Tim Polsek Takabonerate bersama 6 Anggota BKO Polres Kep Selayar ( Paspamsus ) yang sementara melaksanakan patroli laut disekitar perairan pulau panjang dalam wilayah Hukum Polsek Takabonerate.
Setelah digeledah ke empat perahu nelayan tersebut kemudian dinyatakan tidak melakukan kegiatan illegal dan memiliki dokumen lengkap.
Kendati demikian, Aipda. Sudarmin tetap menyampaikan arahan kepada para nelayan luar Selayar tersebut, agar memperhatikan dokumen yang harus dimiliki apabila melakukan usaha penagkapan ikan yakni SIU ( Surat Ijin Usaha ), SIUP ( Surat Ijin Usaha Penangkapan ), SIB ( Surat Ijin Berlayar ) dan wajib melapor ke pemerintah setempat ( dinas Kelautan dan Perikanan Kab Selayar, agar tidak menggunakan bahan peledak (bom) dan bius potaaium " tegas Aipda Sudarmin. (*)