Foto : HK Mantan Kades Bontokoraang Tiba Di Lapas Gunung Sahari Makassar (8/1). |
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juniardi Windraswara, SH MH kepada Pewarta membenarkan informasi tersebut dan menambahkan bahwa kedua tersangka dipindahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tersangka yang dipindahkan adalah mantan Kepala Desa Bontokoraang, HK dan bendaharanya, SH.
Penyerahan barang bukti dan tersangkanya dilakukan pada Senin, 6 Januari 2020 oleh penyidik Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Selayar.
Kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp 143.217.266,75, hal ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kabupaten.
Persidangan perkara ini akan berlangsung di Makasssar.
Sementara itu sejumlah uneg-uneg informasi mengenai kasus ini terus menggelinding bagai bola panas di tengah tengah warga Bontokoraang dan pemerhati pembangunan di daerah ini. (Tim).