Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bontokoraang Selayar TA 2016 Pindah Ke Lapas Makassar

Media Selayar
Kamis, 09 Januari 2020 | 09:41 WIB Last Updated 2020-01-09T04:12:24Z
Foto : HK Mantan Kades Bontokoraang Tiba Di Lapas Gunung Sahari Makassar (8/1).
MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (8/1) memindahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Bontokoraang TA 2016, dari Rutan Selayar ke LP. Gunung Sari Makassar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juniardi Windraswara, SH MH kepada Pewarta membenarkan informasi tersebut dan menambahkan bahwa kedua tersangka dipindahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tersangka yang dipindahkan adalah mantan Kepala Desa Bontokoraang, HK dan bendaharanya, SH.

Penyerahan barang bukti dan tersangkanya dilakukan pada Senin, 6 Januari 2020 oleh penyidik Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Selayar.

Kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp 143.217.266,75, hal ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kabupaten.

Persidangan perkara ini akan berlangsung di Makasssar.

Sementara itu sejumlah uneg-uneg informasi mengenai kasus ini terus menggelinding bagai bola panas di tengah tengah warga Bontokoraang dan pemerhati pembangunan di daerah ini. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bontokoraang Selayar TA 2016 Pindah Ke Lapas Makassar

Trending Now

Iklan