Dewan Pers Bantah Keluarkan Surat Larangan Bermitra Dengan Media Yang Belum Terverifikasi

Media Selayar
Sabtu, 08 Februari 2020 | 14:00 WIB Last Updated 2020-02-08T06:00:47Z
MEDIA SELAYAR. Dewan Pers mempertegas kembali bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers, Muh. Nuh pada pertemuan dengan pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik maupun siber dalam diskusi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, pada Kamis (6/2) lalu.

Dewan Pers menyebut bahwa saat ini, banyak kesempatan mendirikan perusahaan media. Tentunya, menjadi nilai tambah jika mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers yang memiliki tugas melindungi kebebasan pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” kata Nuh 

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pun menambahkan apa yang disampaikan oleh Nuh.

Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama.

“Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” tandas Hendry (*)

Editor : A. Lolo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Pers Bantah Keluarkan Surat Larangan Bermitra Dengan Media Yang Belum Terverifikasi

Trending Now

Iklan