Aksi simpatik ini untuk menunjukkan solidaritas kepada sesama jurnalis, Muh. Asrul (34) yang ditahan di Mapolda Sulsel karena memberitakan dugaan korupsi di Kota Palopo.
Aksi ini diikuti beberapa jurnalis yang ada di Luwu Utara, Bambang (MitraSulawesi), Dedy (Liputan4.com), Putri (Sulawesi.jbn.co.id), Ibnu (Liputan Sulsel.com), Almarwan (Ketua LSM-PERS Kabupaten Lutra).
Diketahui Muh. Asrul merupakan jurnalis Berita.news yang hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar.
Asrul ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Adapun tuntutan FKJ dalam aksi ini yaitu yang pertama bebaskan asrul dari penahanan di polda, menuntut Dewan Pers agar menyelesaikan kasus Asrul.
Kordinator Aksi, Mursalim Mansyur yang merupakan jurnalis dari Lensa Timur, menuntut agar saudara Asrul dibebaskan.
"Kami meminta sodara Asrul untuk diproses sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dengan Kapolri," ujarnya
Mursalim menegaskan, penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi.
"Jika memang tuntutan kami tidak di kabulkan maka kami meminta kepada Anggota DPR RI yang terhormat untuk mengkaji kembali dasar dan landasan negara ini. Stop Kriminalitas Pers Di Indonesia," tutupnya.
Sementara itu, Arie Laupa redaktur pantaunewsonline.com menambahkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama profesi pewarta.
Dimana menurutnya apa yang menimpa asrul adalah suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan PERS pasca era reformasi, adalah kemunduran demokrasi.
"Seharusnya, sengketa pemberitaan yang terjadi seyogyanya diselesaikan karena Dewan Pers adalah lembaga yang diakui negara dalam mengatur dan mengawasi semua kegiatan pers," bebernya. (SP).