Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Magang

Media Selayar
Sabtu, 01 Februari 2020 | 17:17 WIB Last Updated 2020-02-01T09:17:16Z
Ketua KPU Banjarmasin, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Magang
MEDIA SELAYAR. Pejabat Ketua KPU. Banjarmasin, inisial GM, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik unit PPA, Polres Banjar Baru, Kalimantan Selatan atas dugaan kasus pencabulan anak, dan dijebloskan ke tahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. 

"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," ujar AKBP Doni dikutip detikcom dari Antara, Jumat (31/1)  dini hari.

Dalam keterangan Kapolres, GM dikenai Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur perlindungan anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penyidikan, tersangka GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Banjarbaru.

"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," papar AKBP Doni.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 7 saksi dan meminta keterangan ahli terkait tindak pidana pencabulan. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Magang

Trending Now

Iklan