Hal ini disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhardiman, Senin (24/2) di Mapolres.
"Kita lakukan pemanggilan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu untuk meminta Foto Copy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019," ujar Suhardiman kepada wartawan, Senin (24/2/20).
Selanjutnya kata Ipda Suhardiman, kami di Tipikor dituntut untuk mengetahui itu.
Namun sampai saat ini KPU dan Bawaslu belum menyerahkan foto copy dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, karena alasanya akan meminta izin terlebih dahulu terhadap Inspektorat KPU RI, KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kami tetap akan menunggu hasilnya dari KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar, juga kami melakukan koordinasi dan akan melayangkan surat ke KPU RI dan Bawaslu RI."
"Kalau memang tidak ada apa apanya, diserahkan saja. Permintaan dokumen Ini sebagai bentuk transparansi KPU dan Bawaslu karena mereka menggunakan uang negara," jelas Kanit Tipikor Polres Selayar.
Selaku lembaga penyelenggara pemilu di Kepulauan Selayar, kami dari unit Tipikor Polres, wajib mengetahuinya, jangan sampai ada penyelewengan, lalu kami tidak mengetahuinya.
Kami memintanya, melalui Divisi Hukum, KPU, sekitar seminggu yang lalu, kata Suhardiman.
Kalau hal ini sudah dilakukan dan belum juga diperlihatkan, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar. (*)