Arifuddin meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jeneponto untuk mengungkap terduga pelaku penghadangan terhadap dua jurnalis media online yakni Zul Lallo dan Ilham Romo.
Arifuddin menegaskan kedua jurnalis yang dihadang di daerah Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (13/3/2020) malam lalu perlu diusut tuntas agar terungkap apa motif pelaku menghadang kedua jurnalis yang juga Sekretaris dan anggota JOIN Jeneponto.
Ketua JOIN Jeneponto, mengatakan kedua jurnalis yang saat itu sedang melaksanakan peliputan sabung ayam berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, jelas Arifuddin.
“Perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifuddin.
Selain mendapat perlindungan hukum, kata Arifuddin wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini, jelas mantan anggota DPRD Jeneponto tersebut.
Sebelumnya diberitakan dua jurnalis yang sedang pulang dari peliputan sabung ayam di Desa Tanjonga, dihadang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) ditempat gelap di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jumat (13/3/2020) malam.
Menurut Zul Lallo, Jurnalis Rakyatku. Com, pelaku tersebut menggunakan sepeda motor dan dua kali menerornya saat pulang dari Desa Tanjonga.
Karena merasa diteror dan menimbulkan rasa tidak nyaman, kata Zul pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk mengusut tuntas siapa dibalik motif pelaku penghadangan tersebut Dalam aksinya tersebut, pelaku diduga membawa senjata tajam dengan maksud tertentu. (***)