Dampak COVID-19, Pemerintah Pasti Hadir Untuk Rakyatnya

Media Selayar
Selasa, 21 April 2020 | 08:29 WIB Last Updated 2020-04-21T00:30:23Z
Riska Pratiwi
Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
MEDIA SELAYAR. Dengan diumumkannya status Karantina Wilayah oleh Presiden Jokowi atas semakin mewabahnya Virus corona, maka secara tidak langsung berdampak secara menyeluruh dari segi ekonomi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah.

Terutama yang pada dasarnya menggantungkan hidupnya baik itu dari berjualan asongan, dari mengojek bahkan nelayan, yang langsung memberikan dampak negatif atas pendapatan mereka, sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi kehidupan mereka sehari-hari, khususnya yang memiliki sanak keluarga.

Tentunya akan merasakan kebingungan, dengan cara apa yang bisa mereka tempuh guna bisa memenuhi kehidupan mereka sehari hari, dan tidak hanya itu bagi para ojek pangkalan atau ojek online yang mempunyai kredit motor, pasti juga merasa bingung bagaimana cara untuk membayar cicilan motor atas semakin mewabahnya virus corona.

Dampak yang meluas bagi kalangan masyarakat yang tidak mampu yang mengharapkan solusi terbaik dari Pemerintah Baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dalam hal ini bisa memberikan langsung kebijakan yang bisa meringankan ekonomi masyarakat menengah kebawah.

Dan tidak terkecuali bagi karyawan atau pekerja swasta baik itu bekerja di Perusahaan atau bekerja di Hotel yang terkena dampak dirumahkan untuk sementara waktu yang tidak ditentukan secara otomatis mereka tidak memiliki penghasilan.

Dalam hal ini peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang disebutkan dengan terang,

“selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.” 

Dengan demikian masyarakat menengah kebawah tidak perlu kuatir dikarenakan Pemerintah secara tegas akan memberikan solusi yang terbaik bagi warga yang diwilayahnya terpapar virus Covid-19.

Pemerintah dalam hal ini akan membuat PP Peraturan Pemerintah Pengganti undang- undang, yang akan menjadi patokan atau dasar Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan, guna membantu warganya yang terkena virus corona bahkan yang terpapar akibat dari virus corona.

Dimana ada jaminan dari pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan baik itu berupa bantuan logisitik makanan atau bantuan uang bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga meraka bisa memenuhi kehidupan sehari-hari.

Namun yang menjadi skala paling prioritas bagi Pemerintah adalah bagi mereka yang memiliki perekonomian menengah kebawah, bantuan berupa Logisitik baik itu sembako keperluan hidup sehari-hari ada juga bantuan berupa uang yang diberikan langsung oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, sehingga kesejahteraan hidup masyarakat bisa terjamin, tidak ada lagi kecemasan bagi masyarakat.

Bahkan ada beberapa Daerah baik itu ditingkat Kabupaten/Kota melalui Bupati yang mengatakan bahwa akan diadakan pemotongan perjalanan dinas guna membantu masyarakat yang tidak mampu khusunya yang diduga terpapar Covid-19.

Ini jelas menjadi gambaran untuk kita semua khususnya masyarakat yang tidak mampu, Untuk tidak panik atau khawatir, dimana Pemerintah Pusat atau Daerah akan selalu memberikan solusi yang terbaik dan selalu sigap dan siap dalam mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat.

Pemerintah Pusat Juga akan memberikan Relaksasi bagi para masyarakat yang memiliki kredit baik itu Kredit UMKM dan KUR, untuk menangkal efek negatif pandemi corona bagi perekonomian , khusunya bagi usaha mikro, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan.

Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dimana adanya kelonggaran waktu pembayaran atau bunga yang telah dirumuskan oleh OJK untuk menjadi dasar bagi Perbankkan atau Leasing.

Sehingga masyarakat bisa sedikit bernapas lega. Dan tidak hanya itu pemerintah juga memberikan subsidi listrik berupa potongan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan kriteria untuk listrik 450 VA dan 900 VA hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan harga spesial di wabah corona selama tiga bulan, yakni kepada pengguna 450 VA akan di gratiskan sementara untuk pengguna golongan 900 VA mendapat diskon 50 persen.

Dalam menanggapi fenomena yang terjadi akibat dari Covid-19, pemerintah selalu hadir untuk rakyatnya dengan memberikan berbagai solusi baik itu berupa bantuan materi atau non materi dengan hadirnya peraturan pemerintah dalam mengatasi bagi masyarakat yang memiliki kredit UKM ataupun Leasing dengan diperlakukannya relaksasi sehingga ada kelonggaran demi terwujudnya perekonomian yang stabil dikalangan masyarakat menengah kebawah, bantuan berupa subsidi listrik juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan kriteria dan ketentuan seperti penjelasan diatas.

Dan tidak hanya itu Pemerintah selalu menyiapkan berbagai strategi guna menghadapi situasi yang tidak memungkinkan atas semakin mewabahnya Covid-19 sehingga Pemerintah selalu siap dan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Bencana covid-19 adalah merupakan bencana Global dimana masing-masing Negara berlomba dalam hal memberantas dan memerangi dalam penyebaran virus yang sangat berbahaya ini, bahkan setiap harinya penyebarannya selalu bertambah dan bahkan sangat mengkhawatirkan seperti yang terjadi di Italia dan Amerika Serikat.

Maka dari itu Pemerintah selalu menghimbau bagi warganya untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dalam setiap berinteraksi yang di kenal dengan istilah social distancing.

Dan selalu tetap berada dirumah, jika diperlukan untuk bepergian dalam keadaan yang penting maka diharapakan untuk selalu memakai masker, sehingga bisa mencegah penularan covid-19. Semua harus berawal dari kesadaran diri untuk selalu menjaga kebersihan.



4M       : Rasio.Co.Id.

Editor : A.Lolo (Redaktur Media Selayar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dampak COVID-19, Pemerintah Pasti Hadir Untuk Rakyatnya

Trending Now

Iklan