Perbankan Tolak Permohonan Penundaan Angsuran Anggota Dewan Di Jeneponto, Restrukturisasi Hanya Untuk Kalangan Usaha Mikro

Media Selayar
Kamis, 30 April 2020 | 14:22 WIB Last Updated 2020-04-30T06:22:55Z
MEDIA SELAYAR. Permohonan Restrukturisasi Anggota Dewan Jeneponto Ditolak Perbankan. Restruktuisasi atau penundaan angsuran kredit anggota dewan di Jeneponto termasuk angsuran kredit pegawai tidak diberi peluang oleh dunia perbankkan.

“(Perbankan) tidak memberi peluang penundaan kredit bagi ASN dan anggota DPRD,” kata Pelaksana Tugas Kabag Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq kepada Sulselsatu.com, Rabu (29/4/2020) malam.

Mustaufiq mengatakan, pihak perbankan hanya memberi peluang penundaan atau keringanan kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Mengacu pada regulasi yang mengatur, otoritas Jasa Keuangan sudah memberi imbauan agar mengutamakan UMKM yang terdampak Covid-19,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jeneponto mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran baik pokok maupun bunga ke perbankan di daerahnya.

Permohonan tersebut juga merupakan aspirasi dari anggota DPRD dan ASN Pemkab Jeneponto. Permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke bank merupakan dampak ekonomi yang ditumbulkan pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19).

Permohonan penangguhan pembayaran tersebut tertuang dalam surat bernomor: 005/272/IV/2020 yang diteken langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Permohonan tersebut lengkap dengan sejumlah pertimbangan dan rujukan.

Permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman atau restrukturisasi selama 3 bulan terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perbankan Tolak Permohonan Penundaan Angsuran Anggota Dewan Di Jeneponto, Restrukturisasi Hanya Untuk Kalangan Usaha Mikro

Trending Now

Iklan