Pengelola Bank pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggung beban berat di tengah pandemi Covid-19, tak hanya untuk menjaga kelangsungan bisnisnya melainkan beban utang debitur yang antre untuk direstrukturisasi secara massal.
Meski bertugas jadi penyelamat, kalangan bank BUMN butuh suntikan dana segar.
Bank BUMN menjadi garda terdepan penyelamatan kalangan usaha mulai dari skala mikro hingga jumbo. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah rangsangan untuk membantu dunia usaha yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Tercatat, hingga 24 April 2020 Bank BUMN telah merestrukturisasi utang senilai Rp120,9 triliun dari 832.052 debitur. Bukan tugas yang mudah untuk ‘menggendong’ beban utang mesin penggerak ekonomi selama pandemi corona. (***)
Bank BUMN menjadi garda terdepan penyelamatan kalangan usaha mulai dari skala mikro hingga jumbo. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah rangsangan untuk membantu dunia usaha yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Tercatat, hingga 24 April 2020 Bank BUMN telah merestrukturisasi utang senilai Rp120,9 triliun dari 832.052 debitur. Bukan tugas yang mudah untuk ‘menggendong’ beban utang mesin penggerak ekonomi selama pandemi corona. (***)