Berani Mudik ? Siap-Siap Kena Sangsi, Ini Penjelasan Walikota Makassar

Media Selayar
Sabtu, 09 Mei 2020 | 13:51 WIB Last Updated 2020-05-09T05:53:47Z
Berani Mudik Dari Makassar Siap-Siap Kena Sangsi, Ini Penjelasannya


MEDIA SELAYAR. Kepada seluruh warga Makassar dihimbau untuk tidak melakukan mudik sementara waktu selama masa pandemi COVID-19. Dan tidak main-main, karena himbauan larangan mudik ini akan dikenakan sangsi bila dilanggar.

Bila kedapatan maka warga yang melakukan mudik akan diputar balik untuk kembali namun bila berkeras maka sangsi akan diterapkan. 

Sanksi larangan mudik mulai berlaku per 8 Mei sebagaimana diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berharap seluruh warga Makassar agar menunda mudik di Hari Raya Idul Fitri 1441 H, sebab sanksi larangan mudik telah berlaku Jumat (8/5/2020).

“Saya harap semua yang tinggal di Kota Makassar, sebaiknya menjelang hari raya ini tidak usah mudik,” ujarnya.

Misalnya saja, dalam pasal 6 Permenhub No.25/2020, berbunyi, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
(***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berani Mudik ? Siap-Siap Kena Sangsi, Ini Penjelasan Walikota Makassar

Trending Now

Iklan