Surat edaran ini dikeluarkan mendasari dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451/2626/Kesbang tanggal 28 April 2020 tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Surat edaran Bupati Bone ini berisi tentang tiga poin terkait larangan mudik bagi masyarakat.
“Pelarangan mudik bagi ASN bersama keluarganya, Pimpinan/Anggota DPRD bersama keluarganya dan masyarakat untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19″demikian poin pertama dalam surat edaran yang ditanda tangani Bupati.
Poin kedua dalam SE tersebut menyebutkan bahwa bagi satuan tugas yang bertugas di posko perbatasan dalam hal jika terdapat masyarakat pendatang atau pemudik diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh tim medis atau petugas yang berwenang.
Setelah melakukan pemeriksaan sesuai protokol penaganan Covid-19 maka masyarakat tersebut dibagi dua kelompok. Yakni bagi masyarakat pendatang atau pemudik yang tidak memiliki gejala covid-19 diperbolehkan pulang dengan status Orang
Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri atau tempat isolasi yang disiapkan pemerintah selama 14 hari. Sedangkan bagi pemudik yang memiliki gejala dikategorikan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan atau positif terpapar Covid-19, maka akan diisolasi atau karantina di tempat yang telah disiapkan. (***)