MEDIA SELAYAR. Bikin Bingung, Mudik dilarang tapi transportasi umum dibolehkan beroperasi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi kelonggaran untuk transportasi umum beroperasi kembali ke luar kota mulai 7 Mei hari ini. Kebijakan ini membingungkan karena larangan mudik belum dicabut.
Tapi Budi membantah kebijakan tersebut sebagai kelonggaran. Menurutnya ini penjabaran permen. Tidak mengubah regulasi larangan mudik, karena ini mengatur soal kriteria tertentu penumpang yang boleh bepergian.
Ia mengatakan, semua transportasi baik darat, laut dan udara memungkinkan untuk beroperasi kembali. Dengan catatan tetap harus menaati protokol kesehatan.
“Yang perlu diketahui tidak semua boleh bepergian keluar daerah. Ada kriteria yang akan kita rumuskan siapa yang boleh. Karena tetap berlaku larangan mudik,” kata Budi, Rabu (6/5/2020).
Menurut Budi, kriteria penumpang yang boleh bepergian akan dirumuskan oleh BNPB dan Kemenkes. Dua lembaga ini yang menentukan penumpang khusus dan mulai berlaku 7 Mei hari ini.
Sementara itu Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.
“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang,” tegas Doni lewat rilis video BNPB. (***).