THR Bagi ASN Dicairkan Sebelum Lebaran

Media Selayar
Senin, 11 Mei 2020 | 15:48 WIB Last Updated 2020-05-11T07:52:28Z
THR Bagi ASN, TNI dan Polri Dicairkan Sebelum Lebaran

MEDIA SELAYAR. Kabar menggembirakan bagi kalangan ASN pusat dan daerah serta personil TNI dan Polri karena sebentar lagi akan mendapat THR. Pencairan THR ini akan dilaksanakan pada pekan ini.

Hal ini diketahui setelah Presiden RI, Joko Widodo menandatangani payung hukum pembayaran THR ini melalui Peraturan Pemerintah tentang THR bagi abdi negara.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS melakukan teleconfrence yang hasilnya menyebut kalau THR akan dicairkan pekan ini. 

“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah,” kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon 3 ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain.

“THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR,” kata dia.(***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • THR Bagi ASN Dicairkan Sebelum Lebaran

Trending Now

Iklan