MEDIA SELAYAR. Setelah melalui proses klarifikasi atas pemanggilan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya Zukhri (44), ASN lingkup Pemkab Kepulauan Selayar mengetahui bahwa apa yang dilakukannya memposting statemen di media sosial ternyata bias menjadi dugaan pelanggaran pemilu pada dirinya.
Dugaan pelanggaran tersebut dengan membuat postingan di Media Sosial melalui akun di FBnya berupa foto salah seorang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, secara terang terangan dengan caption“Insya Allah, H. Muh Basli Ali 2 Periode bersama Bapak H. Saiful Arif (BAS)”. pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu.
Zukhri kepada Pewarta sesaat setelah memenuhi proses klarifikasi di Bawaslu, menjelaskan kalau Ia tidak mengetahui bila postingan yang dibuatnya secara pribadi ternyata berbuntut masalah baginya. " " Saya tidak tahu kalau kita nulis seperti itu di facebook, adalah pelanggaran, jadi tolong tidak usah tanya saya yang panjang", jawabnya kepada Pewarta.
Lebih lanjut, saya minta maaf atas postingan saya, karena saya tidak tahu kalau ASN seperti saya, tidak bisa menulis seperti itu di media sosial. Dan saya tidak akan mengulangi lagi kesalahan atas ketidak tahuan saya, jelasnya.
Beberapa saat setelah proses klarifikasi, Zukhri juga mengirimkan permintaan maaf melalui WA Media Selayar yang isinya :
Assalamualaikum Wr. Wb..
Terkait postingan saya di media sosial Fb. yang mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 - 2025. maka lewat media ini saya meminta maaf atas kesalahan sy yang masih berstatus ASN. dan lewat media ini pula saya menyatakan tidak akan melakukan prebuatan seperti ini.
Hormat saya Zukhri.
Hasil konfirmasi ke Zukhri selanjutnya mengakui kalau dirinya juga telah melalui beberapa kali proses pemeriksaan baik itu oleh atasan dan sudah diperiksa oleh tim pemeriksa ASN di lingkup Pemkab Selayar.
Hasilnya saya dijatuhi sanksi telah melakukan pelanggaran kode etik ASN dan Kode Perilaku ASN. Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat Selayar atas ketidak tahuan saya, jawabnya kepada Pewarta. (Tim).
Hasil konfirmasi ke Zukhri selanjutnya mengakui kalau dirinya juga telah melalui beberapa kali proses pemeriksaan baik itu oleh atasan dan sudah diperiksa oleh tim pemeriksa ASN di lingkup Pemkab Selayar.
Hasilnya saya dijatuhi sanksi telah melakukan pelanggaran kode etik ASN dan Kode Perilaku ASN. Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat Selayar atas ketidak tahuan saya, jawabnya kepada Pewarta. (Tim).