Penetapan Harga Rapid Test 70ribu Dapat Tanggapan Netizen di Selayar

Media Selayar
Rabu, 08 Juli 2020 | 11:42 WIB Last Updated 2020-07-08T04:26:54Z

MEDIA SELAYAR. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI,  Bambang Wibowo mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (7/7).

Biaya ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Aturan ini dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dua hal yang merupakan hal produk pemerintah pusat ini kemudian mendapat tanggapan diruang publik. Termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Diantaranya tanggapan yang merupakan komentar pada sebuah postingan akun media sosial praktisi kedokteran dan pemerhati dunia kesehatan.

Seperti yang dikutip dibawah ini :

" Mengeluarkan edaran hrs melihat kondisi harga rapid tes Covid di pasaran. Yg hrs dilakukan minimal Kemenkes melakukan produksi dan distribusi Rapid Tes dgn harga yg murah ke Fasilitas Kesehatan dgn standar dan kualitas yg terjamin. 

Jgn karena adanya tekanan pemberitaan oleh media shg mengeluarkan edaran tanpa mengetahui besaran harga yg ada, hal ini justru akan membuat pemberitaan yg blunder seolah2x mau cuci tangan dan menyudutkan semua Fasilitas Kesehatan yg ada di negeri kita. 

Klo memang  hy mau asal2xan saja Rapid Tes tanpa melihat kualitas suatu produk, lbh baik syarat Rapid Tes dihilangkan saja.

Memang edaran sdh ada tp yg menjadi tanda tanya besar dimana ada suplier atau distributor yg menjual dgn harga 70.000/pcs. Sekiranya ada kan ini memberikan solusi buat masyarakat. 

Kemenkes membuat opini seolah2x Fasilitas Kesehatan memberikan harga selangit pdhl harga modalnya hy 70.000. Inikan bikin blunder, seolah 2x spt bikin cerita spt Kho Ping Ho 😊😊😊 hy dibikin enak2x saja tanpa solusi. Mending bikin edaran Rapid Tes Covid ditiadakan saja spy tdk menghambat org."

Dokter lainnya yang juga ikut berkomentar pada postingan tersebut adalah dr. Benedicta Wayan Suryani. Salah seorang dokter yang cukup dikenal didaerah ini, melalui akun media sosialnya berkomentar :

"Indonesia ini dari Sabang sampai Merauke. Di Bangka Belitung juga belum ada distributor resmi yg jual harga rapid 70rb. 

Coba lebih adil & hati2 kalau mengeluarkan pernyataan... Ditunggu info penyedia/penjual rapid test 70ribu πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ"

(Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan Harga Rapid Test 70ribu Dapat Tanggapan Netizen di Selayar

Trending Now

Iklan