Proses klarifikasi berlangsung diruangan reskrim Polres kepulauan Selayar, dimana 2 perwakilan Balai Taman nasional terpantau diambil keterangannya oleh penyidik Polres, pada Kamis (9/7).
Terungkap informasi kalau penjualan pulau Lantigian dibandrol dengan harga sembilan ratus juta rupiah dan dibeli oleh investor pariwisata.
Pihak Kepolisian kepada Pewarta menyampaikan kalau perihal dugaan penjualan pulau Lantigian masih dalam tahap penyelidikan. Dan saat ini sejumlah pihak terkait akan dimintai keterangan sebagai upaya klarifikasi atas surat yang dilayangkan oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.
Sementara itu pihak Balai Taman Nasional Takabonerate yang melayangkan surat pengaduan terkait hal ini saat dikonfirmasi ke Kantor Balai, tidak berani menyampaikan informasi karena Kepala Balai tidak berada di tempat.
" Kami harus hati-hati Pak menyampaikan informasi, nanti pimpinan datang baru kita panggil teman-teman wartawan untuk menyampaikan, jawab Usman, KTU Balai taman Nasional Takabonerate.
"Terkait pulau Lantigiang, prosesnya sudah ada di Polres, jadi tunggu saja hasil pemeriksaannya Polres, nanti Kepala Balai yang memberikan penjelasan kepada media, saat ini beliau sedang tidak ada ditempat, pesannya jangan dinaikkan ke media dulu, "ujar Usman KTU Balai Taman Nasional Takabonerate kepada wartawan di ruang kerjanya, kamis sore (09/07).
"Terkait pulau Lantigiang, prosesnya sudah ada di Polres, jadi tunggu saja hasil pemeriksaannya Polres, nanti Kepala Balai yang memberikan penjelasan kepada media, saat ini beliau sedang tidak ada ditempat, pesannya jangan dinaikkan ke media dulu, "ujar Usman KTU Balai Taman Nasional Takabonerate kepada wartawan di ruang kerjanya, kamis sore (09/07).
Ditempat terpisah, Zaenuddin P, S.H., selaku perpanjangan tangan pihak investor, membenarkan bahwa pihaknya memang membeli tanah yang terletak di pulau Lantigiang Jinato dari ahli waris tanah tersebut. Namun sekali lagi kami tidak membeli pulau tapi kami membeli lahan untuk investasi pariwisata.
Ditanyakan kepada Zaenuddin, bagaimana tanggapan terkait pengaduan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate ke Polisi ?
"Sepertinya pihak Balai Taman Nasional Takabonerate mau menghalangi investor masuk ke Selayar, surat untuk rekomendasi yang kami ajukan ke pihak Balai, sampai hari ini belum ditandatangani, " tegas Zaenuddin.
"Kalau investor dihalangi masuk ke Selayar, bagaimana masyarakat bisa makmur, "pungkasnya.
Ditanyakan kepada Zaenuddin, bagaimana tanggapan terkait pengaduan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate ke Polisi ?
"Sepertinya pihak Balai Taman Nasional Takabonerate mau menghalangi investor masuk ke Selayar, surat untuk rekomendasi yang kami ajukan ke pihak Balai, sampai hari ini belum ditandatangani, " tegas Zaenuddin.
"Kalau investor dihalangi masuk ke Selayar, bagaimana masyarakat bisa makmur, "pungkasnya.
Camat Takabonerate, Andi Asling, yang dihubungi via telepon menjawab kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya penjualan pulau di wilayahnya.
"kami tidak menerima informasi penjualan pulau di Takabonerate, tapi nanti saya telusuri dulu," jawabnya singkat.
Sejumlah informasi mengenai adanya penjualan pulau di wilayah Kepulauan Selayar santer dibicarakan. Pemerintah diminta melakukan pengecekan kebenaran adanya beberapa pulau yang telah di perjual belikan.
Kepulauan Selayar sesuai data yang ada memiliki 132 pulau yang besar dan kecil, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni. (Tim).