Upacara Penyerahan Remisi Dilaksanakan Secara Virtual di Hadiri Bupati H.M Basli Ali. |
MEDIA SELAYAR. Pelaksanaan upacara penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020 untuk narapidana yang dinilai positif selama dalam masa pembinaan, dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Kehakiman RI.
Sebanyak 55 orang Narapidana penghuni Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar pada tahun kemerdekaan tahun 2020 ini, menerima remisi atau potongan masa penahanan.
Tidak seperti tahun sebelumnya, sebelum pandemi Covid-19 melanda. Tahun ini ditengah pandemi Covid-19, remisi tetap diberikan kepada Narapidana, namun dilaksanakan secara virtual.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rumah tahanan.
Menteri Kehakiman RI hanya menyerahkan remisi kepada perwakilan Narapidana, dan disaksikan secara vrtual oleh seluruh penghuni rutan dan lapas se- Indonesia selanjutnya di masing-masing rutan dan Lapas juga menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Khusus di Kepulauan Selayar, pelaksanaan penyerahan remisi dilaksanakan di Baruga Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, dihadiri Bupati, H.M Basli Ali dan Kepala Rutan, Aris Sakuriyadi, A.Md.IP,S.Sos,MH, serta jajaran pejabat Rutan Kepulauan Selayar.
Bupati dan Jajaran Rutan Selayar serta sejumlah pejabat daerah juga menyaksikan langsung secara virtual dengan aplikasi zoom pelaksanaan upacara penyerahan remisi secara nasional. Dan pada saat penyerahan juga diberi kesempatan kepada Bupati Kepulauan Selayar untuk menyerahkan secara simbolis kepada 55 narapidana melalui perwakilan narapidana Rutan Selayar.
Kepala Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar, Aris Sakuriyadi, A.Md.IP,S.Sos,MH kepada Pewarta menyampaikan, dari 113 orang penghuni Rutan, 55 orang napi diantaranya mendapat remisi kemerdekaan.
Memang tidak ada yang bebas langsung namun ada yang bebas dalam waktu dekat ini karena mendapat potongan masa penahanan pada HUT RI ke 75, kata Aris. (Lo2).