Selain itu pihak keamanan juga menilai, sebelumnya aksi ini telah diberi ruang dan kesempatan penyampaian aspirasi walau dinilai tidak prosudure. Namun karena dianggap bisa merawankan situasi keamanan dan ketertiban dengan memblokade jalan masuk keluar kantor DPRD Kepulauan Selayar serta menganggu arus lalulintas di jalan Jend. Ahmad Yani, maka sebagai langkah antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kepolisian mengambil sikap membubarkan aksi ini.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa ini menggelar longmarch dari taman pusaka ke kantor DPRD kepulauan Selayar, selanjutnya bergantian berorasi menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja, dilanjutkan dengan aksi duduk didepan jalan masuk keluar kantor DPRD Kepulauan Selayar.
Sempat terjadi ketegangan saat mahasiswa berupaya mendatangkan ban untuk dibakar, namun petugas melarang dan mengamankan ban serta bahan bakar bensin yang disiapkan.
Sejumlah orator mahasiswa bergantian melakukan orasi, termasuk menyuarakan kekecewaan mereka karena tidak adanya satupun anggota DPRD Kepulauan Selayar menerima mereka dengan alasan semua anggota dewan keluar melakukan kampanye masing-masing calonnya di Pilkada.
Kapolres Kepulauan Selayar, Akbp. Temmangnganro Machmud S.IK kepada awak media menyampaikan bahwa pembubaran aksi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan disebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberi ruang dan waktu yang cukup kepada mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi yang disuarakan.
Ya, kita sudah beri ruang bagi rekan-rekan mahasiswa, kalaupun sebenarnya prosudure pengajuan penyampaian aksi mereka tidak sesuai prosudure. Selanjutnya kami melihat ada upaya menduduki dengan memblokade jalan keluar kantor, sehingga kami menilai ini sesuatu yang tidak kondusif di Kabupaten Kepulauan Selayar, jelas Kapolres.
Kami menilai ini sudah cukup dan saya kira Pak Sekwan juga akan menyampaikan adanya aspirasi ini ke anggota dewan, pungkas Kapolres. (Tim).