MEDIA SELAYAR. Sebanyak 15 paket dengan berat 16,2 gram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, hari ini, Kamis (5/11).
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kepulauan Selayar Jalan WR. Supratman No. 4 Benteng.
Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto S.H.,M.H., mengatakan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah melalui proses pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, telah melalui proses pengadilan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap", kata Adi Nuryadin.
Lanjut Adi Nuryadin menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 6 perkara penyalahgunaan narkotika, 3 perkara kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan 1 perkara pengrusakan kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur Kepulauan Selayar.
Sementara itu, ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar Iptu Andi Sukmawati, SE., kepada Pewarta menuturkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan kosmetik mengandung merkuri merupakan pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar selama tahun 2020", tutur Andi Sukmawati.
Olehnya itu, kepada seluruh masyarakat Selayar khususnya kepada tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama agar membantu Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Selayar, harap Sukmawati. (Humas Polres Selayar)
Editor : Afd