Benar Mana, Jual Pulau Atau Jual Lahan Diatas Pulau ? Ini Penjelasan Kapolres

Minggu, 31 Januari 2021 | 15:14 WIB Last Updated 2021-01-31T07:34:09Z


MEDIA SELAYAR
. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH., melakukan konferensi pers terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, bertempat di ruang rapat Mapolres, pada Sabtu (30/1)


Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Balai TN. Taka Bonerate, pada 18 juli 2020, bahwa terjadi jual beli pulau Lantigiang, oleh seseorang yang berinisial SA kepada AS.


"Pulau Lantigiang dijual oleh SA kepada AS seharga Rp. 900 juta dengan DP Rp. 10 Juta, selanjutnya transaksi tersebut dilaksanakan dan diterima oleh saudara KS keponakan SA, pada tanggal 29 Mei 2019", kata AKBP Temmangnganro.


Kemudian, kata Kapolres, luas pulau yang dijual itu sebenarnya dalam akta jual atau surat jual beli itu seluas 7,3 Hektar (Ha), namun kenyataannya hasil dokumentasi dan SK Zonasi oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate, luas pulau Lantigiang hanya seluas 2,8 Ha.


Dalam jual beli tersebut, diketahui oleh Kepala Desa terdahulu dengan inisial "ABD" dan disaksikan oleh Kepala Dusun "ARS". 


"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi", jelas Kapolres. 


Dimintai tanggapan, apakah memang terjadi praktik jual beli pulau atau jual beli lahan diatas pulau Lantigiang di kawasan TN. Takabonerate, Kapolres menjawab, "Kita masih selidiki, kalo diliat dari jual belinya, yah, disitu batasnya semua adalah laut atau pantai. Tidak ada berbatasan dengan lahan milik siapa disana".


Sehingga ketika ada yang mengaku memiliki pulau tersebut, kita perlu klarifikasi yang bersangkutan, mana bukti penguasaan lahan tersebut, apakan lahan atau pulau, jelas Kapolres. 


Lebih lanjut, AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kepada 2 orang saksi, diantaranya mantan Kepala Desa dan Sekdes Jinato.


"Termasuk dalam waktu dekat, juga kita akan mengundang untuk melakukan klarifikasi terhadap KS sebagai penerima DP, dan SA selaku penjual untuk membawa bukti-bukti penjualan yang asli dan juga bukti kepemilikan dan terhadap ibu AS untuk membawa bukti pembayaran, sehingga jelas duduk permasalahannya", tegas AKBP Temmangnganro.


Konfrensi pers ini dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Usman, S. Hut., MP, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, SP. MP., Kepala Desa Jinato Andi Sulistiwati, dan Awak Media. (Tim) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Benar Mana, Jual Pulau Atau Jual Lahan Diatas Pulau ? Ini Penjelasan Kapolres

Trending Now

Iklan