MEDIA SELAYAR. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan sebuah truk yang mengangkut kayu olahan yang diduga tanpa izin pengolahan yang jelas. Truk ini diamankan dijalan poros Bandara H. Aroepala pada Selasa (19/1).
Kanit Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Bripka Rahmat Wadi kepada Pewarta membenarkan perihal adanya truk bermuatan berupa kayu olahan, telah diamankan di Mapolres. Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi membenarkan adanya barang bukti yang telah diamankan berupa kayu olahan. "Ya, ada kayu yang diamankan dan pemiliknya adalah IK. Kayu jenis kenari yang dibeli dari beberapa pengolah kayu di desa Kalepadang kec Bontoharu dan akan dibawa ke Kabupaten Jeneponto untuk dijual.
“Kayu tersebut diduga berasal dari pengolahan secara liar (illegal loging) oleh masyarakat penggergaji senso di sekitar kecamatan Bontoharu. Yang diduga juga ada kerja samanya dengan saudara IK pedagang kayu keluar kabupaten kepulauan Selayar,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini pihak Kepolisian Kepulauan Selayar masih terus memburu para pelaku illegal logging yang diinformasikan semakin marak didaerah ini. (Tim).