MEDIA SELAYAR. Terkait vaksin COVID -19, hari ini Senin (11/1) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19.
"BPOM telah menetapkan mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19.
Izin diberikan untuk penggunaan Coronavac produksi Sinovac yang bekerja sama dengan Bio Farma.
Izin ini sesuai dengan panduan WHO," kata Ketua BPOM Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (11/1). (***).