MEDIA SELAYAR. Penyidik Polres Kepulauan Selayar masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar
Pantauan Pewarta di Mapolres pada sepekan terakhir, Penyidik masih melakukan sejumlah pengambilan keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu KS, penerima uang muka dari pembeli yang dalam penjelasannya kepada awak media sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan atau ahli waris dari lahan yang dijualnya.
Polisi juga menyebut tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Khusus tersangka KS sebagai penerima panjar telah ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan dan Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
Kasat Reskrin Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Syaipuddin sebelumnya kepada Pewarta menjelaskan bahwa kasus ini diperiksa terpisah antara penjual dan pembeli, begitupun person lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga dimintai keterangan.
Iptu. Syaipuddin sebelumnya juga telah memaparkan bahwa sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain orang yang diduga penjual, pihak keluarganya, pembeli, warga, serta mantan aparat pemerintah desa setempat.
Aparat yang dimaksud adalah mantan kepala Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Dia dianggap punya peranan penting dalam kasus ini.
"Ya, kita sudah meminta keterangan kepada ABD, mantan Kades Jinato dan saat ini dia itu sakit di Makassar. Kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kalau sudah sehat", jelas Iptu. Syaipuddin, saat ditemui di Mapolres Kepulauan Selayar, Jum'at (19/2).
Untuk KS kita sudah kirimkan berkasnya ke Penyidik Kejaksaan, sementara SA yang merupakan Paman dari KS juga sudah kita periksa. Tunggu saja hasil selanjutnya, pungkas Iptu. Syaipuddin, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (Tim)