Dituding Kongkalikong, Pendamping Desa Angkat Bicara

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:09 WIB Last Updated 2022-04-15T01:56:34Z


MEDIA SELAYAR. Rapat koordinasi (Rakor) antara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, dilaksanakan hari ini, Jum'at, (26/2).

Rakor yang digelar hari ini merupakan rapat koordinasi bulanan yang diagendakan setiap akhir bulan, namun pada rakor kali ini ada yang berbeda yang menjadi perdebatan antara TPPI / Pendamping Desa dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas PMD Hj. Andi Ros Irma, S. Sos., membuat pernyataan yang membuat para tenaga Pendamping Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar geram dan membuat suasana rapat berubah menjadi tegang. 

"Peran Pendamping Desa selama ini terkait Indeks Desa Membangun (IDM), sebenarnya bagaimana? Sudah 5 tahun Dana Desa, kok belum ada desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang berstatus Desa Mandiri", ujar Andi Ros Irma.

Bahkan Ia menuduh, jangan-jangan ada kongkalikong antara Pendamping Desa dan Pemerintah Desa dalam menentukan status Desa.

Sekretaris Dinas PMD, juga mempertanyakan kemampuan tenaga pendamping desa terkait penguasaan indikator penilaian yang ada dalam aplikasi IDM. 

Atas pernyataan Sekretaris Dinas PMD Kepulauan Selayar itulah kemudian membuat para tenaga pendamping desa geram dan angkat bicara.

Salah seorang Pendamping Desa Kecamatan Bontomatene, Andi Erwin Apriadi sangat menyesalkan pernyataan dari Sekretaris Dinas tersebut.

"Mewakili pendamping desa, saya sangat menyesalkan pernyataan ibu Sekdin, ini sangat melukai hati kami para pendamping desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar", ucap Andi Erwin. 

Kerja-kerja kami selama ini selaku pendamping desa seakan-akan tidak dianggap, padahal kami pendamping desa tidak diharuskan oleh Kementerian Desa PDTT untuk menguasai seluruh penilaian indikator Indeks Desa Membangun.

"Tugas kami sebagai pendamping hanya mendampingi dan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mengisi kuesioner IDM dan tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik ataupun mengarahkan pemerintah desa dalam pengisian IDM tersebut", ungkap Andi Erwin.

Terlebih lagi, dalam proses pengisian IDM, Pemerintah Desa menggunakan aplikasi. Data yang mereka input itu adalah data yang sesuai dengan realita yang ada di desa, yang secara otomatis akan terbaca oleh aplikasi tersebut.

"Data yang pemerintah desa input itulah yang kemudian akan menentukan status desa, apakah masuk Desa Tertinggal, Berkembang, Maju atau Mandiri", jelas Andi Erwin. 

Sehingga tuduhan Sekretaris Dinas PMD, terkait adanya kongkalikong antara Pendamping Desa dengan Pemerintah Desa itu, saya anggap sesuatu yang sangat keliru, pungkasnya. (Tim) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituding Kongkalikong, Pendamping Desa Angkat Bicara

Trending Now

Iklan