Fakta Baru Muncul, Ahli Waris Pulau Lantigian Angkat Bicara

Media Selayar
Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:47 WIB Last Updated 2021-02-06T10:19:43Z

MEDIA SELAYAR
. Informasi mengenai polemik pulau Lantigian di Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar masih menjadi buah bibir publik. 

Sejumlah opini bermunculan mengenai pulau Lantigian. Lalu siapakah sebenarnya pemilik sah lahan diatas pulau tersebut ? 

Dari penuturan Sari, (6/2) salah seorang sumber di Pulau Jinato menceritakan bahwa dirinya pemilik sah pulau Lantigian. Sari adalah anak dari H. Deng Matakko (alm) yang merupakan pemilik lahan di Lantigian. 

Sari menjelaskan bahwa orang tuanya adalah pemilik dan itu ada aktenya. Saya sudah minta tolong ke Pak Edi, mantan Binsa Jinato dulu untuk ambilkan akte asli Lantigian pada seorang pegawai pertanahan bernama Saleh. 

Dan itu sudah diterima dari Pak Saleh, jelas Sari. Lebih lanjut Sari menceritakan kalau akte asli itu kemudian diserahkan ke Pak Ince untuk dibuatkan serrifikat dan kemudian diberikan ke Mursalim mantan anggota DPRD Selayar. 

Kemudian akte asli kepemilikan pulau Lantigian ini saya ambil dan diberi ke Kasman katanya mau diperlhatkan ke Bapaknya. 

Dan sampai sekarang akte itu tidak lagi dikembalikan dan kemudian didapat informasi kalau akte itu kemudian telah berubah, dimana nama H. Dengmatakko sudah tidak lagi ada didalamnya. 

Sementara itu akte yang saat ini dijadikan bukti adalah akta baru yang didalamnya tertera tanda tangan sejumlah pihak dan diteken resmi pemerintah desa jinato saat itu. 

Kendati demikian belum dipastikan apakah akta itu asli atau tidak asli. Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, Rustam mantan kades Jinato menerangkan kalau akta yang dibuatnya pada tahun 2019 lalu telah berubah dan Ia tidak mengakuinya dihadapan penyidik kalau akte itulah yang dibuatnya. 

Sambil memberi contoh kepada Pewarta kalau tahun akte yang dibuatnya disuruh mundurkan ke tahun 2015, jelas Rustam. 

Lalu mungkinkah akta kepemilikan tanah dipalsu ? Entahlah. Kita tunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian.

Pihak Kepolisian yang menangani kasus dugaan jual beli lahan diatas Pulau Lantigian, yang berada di Taman Nasional Takabonerate Kepulauan Selayar akan menaikkan status seorang dari dua penjual lahan pulau Lantigian dari status saksi menjadi tersangka. 


Sumber Pewarta di Polres Kepulauan Selayar membenarkan hal tersebut, Ya betul setelah melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan, KS akan kita alihkan statusnya menjadi tersangka, jelas sumber singkat. 

Sementara itu, Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Mantan Kepala Desa Jinato, ABD yang saat ini masih di Makassar serta Kepala Dusun Jinato yang masih ditunggu hasil pemeriksaannya. 

Pada Jumat kemarin, pembeli lahan dipulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya. 

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan Pewarta adalah masih akan ada calon tersangka setelah setelah seluruh pemeriksaan rampung dan kasus ini akan digelar juga di Polda Sulawesi Selatan. 

Polemik Pulau Lantigian masih terus bergulir hangat diruang publik. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Baru Muncul, Ahli Waris Pulau Lantigian Angkat Bicara

Trending Now

Iklan