MEDIA SELAYAR. Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa dan meminta maaf kepada warga Sulsel.
Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu ga tau apa-apa kita, ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya" kata NA.
Ditanya, pesan untuk warga Sulsel, NA pun mengucapkan permohonan maaf.
"Saya mohon maaf", kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel) sebagai penerima dan Agung Sucipto (kontraktor) sebagai pemberi.
Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) dini hari, Ketua KPK Filri Bahuri menyebut KPK telah melakukan pemantauan, dimana pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.
"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.
Firli mengatakan, Nurdin Abdullah kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.
Selain itu, Firli menyampaikan Nurdin Abdullah juga diduga menerima duit dari kontraktor lain.
Total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.
Rinciannya sebagai berikut, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar.
Ditambah dengan sejumlah uang sekitar 2 M, yang turut diamankan dalam OTT. (*)