Masih Ada Kasus Tumpang Tindih Batas Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan BPN

Rabu, 24 Februari 2021 | 17:56 WIB Last Updated 2021-02-24T09:56:55Z


MEDIA SELAYAR
. Hasil pengukuran sebidang lahan bersertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki patok sebagai tanda batas. Dan kasus tumpang tindih batas itu bisa saja terjadi apabila patoknya hilang atau bergeser.


Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur, S,ST., di ruang kerjanya, pada hari Selasa (23/2).


"Tapi untuk pengukuran BPN saat ini sudah tidak bisa lagi terjadi kasus tumpang tindih batas, karena pengukuran sudah menggunakan Global Positioning System (GPS) melalui aplikasi pengukuran, meskipun batasnya bergeser akan diketahui," ujar Marzuki. 


Untuk itu solusinya, tambah Marzuki, mereka yang saling mengklaim batas agar menyurat ke BPN agar dicarikan solusinya. 


Berbeda sebelum menggunakan aplikasi atau GPS, apabila ada yang menggeser batas atau sengaja menghilangkan batas, mereka yang bersengketa biasanya lanjut ke Pengadilan karena mereka yang saling mengklaim dan bersikeras dengan pendirian masing-masing, pungkas Marzuki. (MJ)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masih Ada Kasus Tumpang Tindih Batas Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan BPN

Trending Now

Iklan