MEDIA SELAYAR. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar digugat oleh salah seorang pengelola lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Perkara digugatnya BPN tercatat dalam perkara No.12/G/2021/PTUN Mks dan telah sampai pada tahap persidangan.
Obyek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 00966 Dusun Barang-Barang Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Andi Nurmaya, yang mana saat ini obyek dari SHM tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh warga negara Asing yang bernama Mr.Jean Philippe Andre Thomas.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Masran Amiruddin, SH., MH., menjelaskan kalau gugatan diajukan berawal dari adanya tindakan berupa upaya penguasaan fisik obyek tanah di lokasi milik klienya (Penggugat) oleh seseorang yang mengaku juga sebagai pemilik atas bagian dari obyek tanah yang dimiliki kliennya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 17 November 2020 lalu mereka telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan dilokasi miliknya, dimana laporan tersebut dimasukkan di Polda Sulsel.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Mr.Jean yang telah melaporkan Elty pada tanggal 15 November 2020 di Polres Kepulauan Selayar.
Terkait dua laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses di Kepolisian, dan terakhir yaitu pada tanggal 15 Januari 2021 pihak Polres Kepulauan Selayar bersama Pihak BPN Kepulauan Selayar dan Tim Kuasa Hukum Elty telah ke lokasi untuk melakukan pengurusan pada obyek milik Elty begitupun pada obyek milik Mr.Jean alias Jhon.
Dengan adanya laporan tersebut Elty baru mengetahui bahwa ternyata sertifikat yang dipegang oleh Mr.Jean yang dibelinya dari Andi Nurmaya ukurannya memasuki lokasi miliknya, padahal sertipikat yang dimilikinya terbit pada tahun 2011 sedangkan sertipikat yang dijadikan dasar oleh Mr.Jean melaporkannya di Polres adalah terbit pada tahun 2017 melalui PTSL.
Akibat adanya tumpang tindih hak tersebutlah sehingga Elty pada tanggal 3 Februari 2021 mengajukan Gugatan Pembatalan Sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dimana dalam perkara tersebut pihak BPN Kepulauan Selayar adalah sebagai Pihak Tergugat karena telah menerbitkan sertifikat yang luas atau ukurannya masuk dalam lokasi milik Elty (Penggugat).
"Sebelum kami mengajukan gugatan ke PTUN Makassar, secara administratif kami Tim kuasa hukum dari Penggugat telah menyurat ke Tergugat (BPN Selayar) pada tanggal 27 November 2020 untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai permasalahan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2017 yang mana ditemukan adanya sertifikat diatas sertifikat milik penggugat, namun sampai dengan diajukan dan disidangkannya perkara a quo pihak tergugat belum menjawab surat dari Penggugat", ungkap Ida Hamidah, S.T, SH. (Tim).