Pemeriksaan Dugaan Jual-Beli Pulau Lantigian Naik Ke Status Penyidikan

Media Selayar
Rabu, 03 Februari 2021 | 18:03 WIB Last Updated 2021-02-03T10:03:22Z


MEDIA SELAYAR
. Heboh dugaan penjualan pulau Lantigian di Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar yang termasuk pulau dalam Kawasan Nasional Takbonerate saat ini telah memasuki tahap penyidikan pihak Polres Kepulauan Selayar. 


Setelah melalui proses penyelidikan, dilakukan gelar kasus dan sudah ditetapkan menjadi status penyidikan, jelas sumber di Mapolres, pada Rabu (3/2). 


Sudah 11 orang dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar terkait dugaan kasus jual beli pulau di kawasan konservasi Takabonerate. Dan saat ini Polisi telah mempersiapkan pemeriksaan Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate sebagai saksi. 


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Syaipuddin kepada Pewarta membenarkan hal ini dan menyampaikan sejumlah hal mengenai perkembangan kasusnya. "Ya Kami akan segera mengambil keterangan dari Kepala Balai Takabonerate, dalam waktu dekat, ujarnya saat ditemui diruangannya pada Rabu (3/2) siang. 


Sejumlah berkas dan dokumen juga telah dipelajari oleh pihak Polisi yang terkait dengan dugaan kasus penjualan pulau Lantigian. 


Selain itu Polisi masih menunggu penjual dan pemilik lahan, Kasman dan Samsul Alam, warga Desa Jinato yang telah dipanggil sejak pekan lalu namun belum menemui penyidik. Selain itu Polisi juga telah memanggil mantan Kepala Desa Jinato yang saat ini berada di Makassar, serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai terlibat dalam kasus ini. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemeriksaan Dugaan Jual-Beli Pulau Lantigian Naik Ke Status Penyidikan

Trending Now

Iklan