Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Pulau Lantigiang

Senin, 08 Februari 2021 | 14:43 WIB Last Updated 2021-02-08T06:43:43Z


MEDIA SELAYAR. Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, dalam pengembangan penyidikan, pihak Polres Kepulauan Selayar, rencananya akan melaksanakan gelar perkara di Polda Sulsel.


Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepulauan Selayar, IPDA. Syaifuddin, melalui pesan singkat Whatsupnya, dalam perjalanan menuju Makassar, Senin (8/2).


Sementara itu Paur Subbag Humas, IPDA. Hasan, menyampaikan bahwa saat ini perkembangan penanganan dugaan kasus jual beli pulau Lantigiang, dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah ada tersangka.


Olehnya itu sebatas yang diketahuinya, bahwa hari ini atau besok sudah akan dilaksanakan gelar perkara di Polda Sulsel.


"Selanjutnya kita akan menunggu penjelasan lebih lanjut, dari Kasat Reskrim Polres Selayar," urai Paur Subbag Humas, IPDA. Hasan.


Terpantau oleh media bahwa, hari ini KS yang disebut sebut sebagai penerima DP, atas penjualan lahan di Pulau Lantigiang, yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Tipidter, Polres akan diambil keterangannya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Zainuddin. P. SH.  ("").

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Pulau Lantigiang

Trending Now

Iklan