Polisi Tetapkan KS Sebagai Tersangka Kasus Pulau Lantigian

Media Selayar
Sabtu, 06 Februari 2021 | 15:24 WIB Last Updated 2021-02-06T10:03:12Z



MEDIA SELAYAR. Pihak Kepolisian yang menangani kasus dugaan jual beli lahan diatas Pulau Lantigian, yang berada di Taman Nasional Takabonerate Kepulauan Selayar akan menaikkan status seorang dari dua penjual lahan pulau Lantigian dari status saksi menjadi tersangka. 


Sumber Pewarta di Polres Kepulauan Selayar membenarkan hal tersebut, Ya betul setelah melalui pemeriksaan saksi dalam penyidikan, KS akan kita alihkan statusnya menjadi tersangka, jelas sumber singkat. 


Sementara itu, Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Mantan Kepala Desa Jinato, ABD yang saat ini masih di Makassar serta Kepala Dusun Jinato yang masih ditunggu hasil pemeriksaannya. 


Pada Jumat kemarin, pembeli lahan dipulau Lantigian, Asdianti juga telah diperiksa diruang Tipiter Satreskrim Polres didampingi pengacaranya. 


Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan Pewarta adalah masih akan ada calon tersangka setelah setelah seluruh pemeriksaan rampung dan kasus ini akan digelar juga di Polda Sulawesi Selatan.


Polemik Pulau Lantigian masih terus bergulir hangat diruang publik. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan KS Sebagai Tersangka Kasus Pulau Lantigian

Trending Now

Iklan