MEDIA SELAYAR. Pernyataan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur yang mengatakan pihaknya belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara 2 Investor, Mr. Jon dan Mr. Doni di Pantai Pinang, dibantah oleh Jamaluddin SH., kuasa hukum Mr. Doni.
Kepada Pewarta, hari ini, Rabu (24/2) Jamaluddin, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat ke BPN, pada hari Jum'at, 27 November 2020, untuk klarifikasi dan meminta penjelasan BPN, terkait penerbitan sertifikat lahan yang akan dikelola oleh Mr. Jon, dimana terjadi tumpang tindih sertifikat diatas sertifikat.
"Iya, karena Mr. Jon sudah pasang patok masuk di wilayahnya Bu Elty (Istri Mr. Doni), makanya kami bersurat ke BPN, akan tetapi belum pernah ada jawaban sampai hari ini", kata Jamaluddin.
Jamaluddin bahkan mengakui, setelah persuratannya masuk ke BPN, Ia dan kliennya telah melakukan cek lokasi ke Pantai Pinang bersama dengan pihak BPN dan Polres Kepulauan Selayar, pada hari Jum'at, 15 Januari 2021. "Jadi kita survei kesana bersama BPN dan Polres terkait saling lapor itu", jelasnya.
"Saat itu kita kesana sudah di ukur ulang sama BPN, tapi sampai sekarang pihak BPN pun belum mengeluarkan hasilnya", tambah Jamaluddin.
Lebih lanjut, Kepada Pewarta, Jamaluddin menjelaskan kalau Bu Elty (Istri Mr. Doni) sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, sejak tahun 2012, dimana lahannya itu Ia beli dari seseorang yang berdomisili di Bontosikuyu.
"Iya dia (Bu Elty) beli lahan dan sertifikatnya jauh lebih dulu keluar, dari sertifikat lahan yang akan dikelola oleh Mr. Jon. Dimana sertifikat lahan yang akan dikelola oleh Mr. Jon itu, nanti terbit pada tahun 2017", papar Jamal.
Jamaluddin juga menyayangkan, saat pengukuran lahan hingga penerbitan sertifikat lahan yang berada di sebelah lahannya Bu Elty, tidak informasikan ke Bu Elty.
"Padahal mestinya, Bu elty harus tau dong, karena lahan yang diukur itu berbatasan dengan lahannya Bu Elty. Ini malah BPN tidak menginformasikan", jelasnya lagi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Syaifuddin pada Rabu (24/2) di Mapolres membenarkan adanya laporan terkait lahan wisata di Pantai Pinang oleh salah seorang investor. Dan menurut pendapatnya itu mengarah ke perdata.
Sebelumnya Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar, Marzuki Mansur juga menyebutkan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan berlaku selama 30 Tahun yang masuk dalam lokasi Pariwisata Pantai Pinang, Kepulauan Selayar akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.
Menurut Marzuki Mansur, awalnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga kami meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.
Kemelut lahan Pantai Pinang semakin hangat menjadi perbincangan dan sebagian pemerhati menyuarakan sudah saatnya pemerintah turun menengahi hal ini. Karena hal ini akan mempengaruhi iklim investasi di Kepulauan Selayar. (Tim)