MEDIA SELAYAR. Personil Polres Kepulauan Selayar menerima sosialisasi program ASABRI berdasarkan PP. No. 54 Tahun 2020, dari Kepala Cabang PT. ASABRI Makassar Dwi Dosoroyo, bertempat di Aula Serbaguna Polres Kepulauan Selayar, Senin (29/3).
Kegiatan sosialisasi program ASABRI ini dimaksudkan agar anggota Polri dan ASN dilingkup Polres Kepulauan Selayar memahami dan mengetahui hak-haknya.
Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Abd. Rahman dalam sambutannya mengatakan agar sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada Personil tentang apa-apa saja yang menjadi haknya baik saat berdinas maupun saat sudah pensiun nanti.
Wakapolres juga menginstruksikan kepada seluruh personel yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan baik.
"Jadikan kegiatan ini sebagai sarana komunikasi dua arah, antara pihak PT. ASABRI dengan kita selaku anggota ASABRI di lingkungan Polres Kepulauan Selayar yang pada saatnya nanti akan memasuki usia pensiun," ucap Kompol Abd. Rahman.
Hadir mengikuti pelaksanaan kegiatan sosialisasi para PJU, Para Kapolsek dan Personil Polres dan Polsek jajaran sebanyak 75 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI Makassar Dwi Dosoroyo bersama Kepala Kantor Cabang BRI Benteng Selayar Iman Indrawan, diterima oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH diruang kerjanya, didampingi oleh Wakapolres dan Kabag Sumda Kompol Sukardi SH, M.Si.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, membahas Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Humas Polres Selayar)