Bupati Kepulauan Selayar Himbau Warganya Untuk Taati Larangan Mudik

Media Selayar
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:09 WIB Last Updated 2021-05-05T07:09:09Z


MEDIA SELAYAR
. Menyikapi adanya surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengimbau agar Satgas Penanggulangan Covid-19 dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. 


"Saya kira ini adalah tugas yang berulang, sehingga saya harap petugas dari Satgas COVID-19 dapat memahami tugasnya masing-masing," imbuhnya. 


Hal ini disampaikan Basli Ali pada sosialisasi larangan mudik nasional di Pelabuhan Pamatata, Rabu (5/5/2021). 


Sosialisasi tersebut dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si, yang dihadiri oleh Forkopimda, dengan peserta oleh para petugas medis dari Satgas Covid -19, jajaran petugas Syahbandar, Kepala Upt. Pelabuhan Pamatata, serta sejumlah Kepala OPD terkait. 


Dalam keterangannya, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengatakan bahwa menindaklanjuti edaran Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah daerah melalui instansi terkait telah membentuk tim dan posko di beberapa titik yang kemungkinan dipakai oleh  pemudik yang datang ke Selayar. 


"Ini semua dalam rangka mengamankan kebijakan agar Covid-19 bisa dikendalikan. Kenapa ini dilakukan pelarangan, karena bila diberikan kelonggaran, dimungkinkan terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19," kata H. Muh. Basli Ali. 


Basli Ali mengatakan anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah untuk penanggulangan wabah COVID-19 telah begitu banyak, sehingga ia tidak ingin itu terulang kembali, sehingga Wabah COVID-19 ini benar-benar bisa dikendalikan. 


Diketahui aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berlaku dari 6-17 Mei 2021.


Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. 


Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.


Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (Diskominfo-SP/Im)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Kepulauan Selayar Himbau Warganya Untuk Taati Larangan Mudik

Trending Now

Iklan