Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH pada hari Jumat (07/05/2021) kepada wartawan.
"Tertanggal 07 mei 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: 002/P.4.28/fd.1/05/2021 yang menjadi dasar jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan kemudian menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggungjawab," jelas Fariadin.
"Diketahui jika pembangunan bandara H.Aroeppala tahun 2018 menelan anggaran sebesar Rp.11.165.875.000, namun dalam pelaksanaan pekerjaan diindikasikan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara laporan kemajuan/bobot pekerjaan dengan kondisi rill di lapangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya. (Tim).