Foto Illustrasi Banner BPJS Kesehatan |
MEDIA SELAYAR. Mencuatnya informasi mengenai kegiatan petugas BPJS membawa lembaran permintaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kepada pesertanya, yang disebut menunggak, khususnya BPJS Kesehatan untuk badan usaha, dilakukan bersama personil dari Kejaksaan Negeri Selayar, pada Senin (21/6) membuat sejumlah pemerhati angkat bicara.
Seperti yang disuarakan oleh Andi Nur Hamzah, bahwa seharusnya sistem penarikan iuran tidak harus dengan membawa penegak hukum walaupun alasannya program BPJS dalam program pendampingannya. Ini bisa membuat masyarakat takut, dan khawatir akan berhadapan dengan penjara karena melanggar hukum. Seperti cerita seorang peserta kepada Hamzah, jelasnya.
Ini sama dengan mengancam dan perlu diketahui bahwa setiap pelaksanaan penarikan uang dari masyarakat, perlu juga mendapat pertimbangan kemanusiaan, apalagi sangat jelas itu bukan utang, tapi pembayaran iuran.
Sangsinyakan hanya penutupan pelayanan jasa pembayaran gratis di rumah sakit atau di tempat praktek dpokter. bukan malah ditagih seperti masyarakat Selayar ini ada utang yang tertunggak, karena memang masyarakat tidak ambil ke BPJS tapi membayar jasa pelayanan, ungkap Hamzah.
Mengenai pendampingan Kejaksaan terhadap BPJS Kesehatan, ini juiga perlu dijelaskan ke publik, sejauh mana pendampingan yang dilakukan. Apakah cocok ada pendampingan mengunjungi petugas BPJS ke rumah-rumah peserta BPJS, melakukan pemberitahuan penunggakan yang harus terbayar dan menyodorkan BAP perjanjian pembayaran atau tidak. Ataukah pendampingan yang dimaksud adalah pendampingan hukum atas pengumpulan iuran dan pemanfaatannya ?, ini perlu dilakukan Kejaksaan Negeri Selayar. Tidak ada yang perlu disembunyikan ditengah-tengah era transfaransi saat ini, tegas Nur Hamzah.
Saat ini masyarakat Indonesia sangat kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda, sehingga kesulitan masyarakt tersebut seyogyanya menjadi perhatian pemerintah dan pejabat daerah untuk bisa membantu kesulitan tersebut, bukan malah membuat kekhawatiran dan kecemasan berbenturan hukum akibat ketidak mampuannya, kuncinya.
Sementara itu aktivis, Imran Hasan P. Patomboni, Ketua LSM LP-RI Sulawesi Selatan, saat dimintai komentar (22/6) menjawab singkat, sementara ini kami masih lakukan pengembangan informasi dan akan membentuk tim untuk hal ini. Ini sangat penting dan tunggu saja kami akan rilis hasilnya. Berapa banyak uang telah berhasil dikumpulkan BPJS Kesehatan dari Kepulauan Selayar dan tentu saja pemanfaatannya akan kita telusuri alur dananya, kunci Imran Hasan P. Patomboni,
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH. MH, saat dikonfirmasi melalui wa pribadinya terkait pendampingan Kejaksaan Negeri Selayar ke BPJS Kesehatan, menjawab "Bapak datang sj ke kantor nnti dijelaskan, ditunggu skrg...mksih", jawabnya melalui wa. (Lo2)