MEDIA SELAYAR. Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., menyerahkan santunan jaminan kematian dan bea siswa kepada anak peserta BPJS ketenagakerjaan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Kamis (17/6/2021).
Santunan ini diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar sesaat sebelum membuka rapat tim percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan kartu peserta program sikamasenag dan korpri serta Penandatanganan MOU antara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan dengan Kadis PMPTSPTK tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal lingkup Dinas PMPTSPTK.
Penandatanganan MOU yang sama juga dilakukan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Selayar tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri BKPSDM Kabupaten Kepulauan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., mengatakan tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. perlindungan tenaga kerja juga wajib dilaksanakan yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya yang diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
"Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," kata Saiful Arif.
Dikemukakan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperkuat dengan dikeluarkannya instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inpres ini kata Saiful Arif ditekankan salah satunya kepada bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa rangkaian tugas yang dibebankan kepadanya.
Menindaklanjuti inpres tersebut telah dibentuk tim percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kabupaten kepulauan selayar melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar No. 22/IV/Tahun 2021.
"Tim inilah nantinya yang akan melaksanakan rapat kerja untuk membahas rencana kerja dalam rangka memenuhi tugas-tugas yang dibebankan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh instruksi Presiden," terang Saiful Arif.
Terkait dengan rapat kerja tim percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2021 tidak terlepas dari esensi berpemerintahan yang meliputi tugas pemerintahan, masyarakat dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat pelayanan secara partisipatif, sehingga jelas bahwa perhatian pemerintah yang begitu besar pada masyarakat adalah upaya meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan hidup tenaga kerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal
"Saya berharap rapat kerja tim ini dapat menghasilkan program dan rencana kerja yang dapat mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar," ucapnya.
Pada giat tersebut dihadiri oleh Kajari SelayarAdi Nuryadin Sucipto S.H.,M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, S.E., M.M., Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto, Kadis PMPTSK, serta para pimpinan OPD lainnya, (Lo2/Kt2)