MEDIA SELAYAR. Sejumlah Kepala Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti bimbingan tekhnis penggunaan anggaran Dana Desa, yang dilaksanakan oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD).
Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 28 - 30 Juli 2021 di Grand Asia Hotel, Jl. Boulevard Makassar.
Kegiatan yang mengusung tema," Sinkronisasi Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa"
Kegiatan ini dimaksudkan agar Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa melalui transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, diharapkan dapat diawasi dengan baik oleh BPD.
BPD yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan dapat menjalankan perannya dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa, sehingga penyalahgunaan anggaran Dana Desa tersebut dapat diminimalisir.
Sementara itu, biaya pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan kepada masing-masing peserta sebesar Rp. 4.500.000 / orang. Artinya, jika 1 Desa mengutus Kepala Desa dan BPD, maka kontribusi yang harus disiapkan oleh Pemerintah Desa, sebesar Rp. 9 Juta.
Ketua Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah Hj. Andi Muafiah, SH, yang juga sekaligus bertindak sebagai panitia, saat dikonfirmasi Pewarta (29/7) menyampaikan bahwa jumlah peserta sebanyak 102 orang dan kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kadis PMD.
"Jumlah pesertanya 102 orang, Pak", dan dibuka oleh Kadis PMD" ucap Andi Muafiah.
Andi Muafiah juga mengatakan bahwa kegiatan yang sedianya berlangsung hanya 3 hari, ditambah menjadi 4 hari untuk mencocokkan keberangkatan peserta kembali ke Selayar.
Mengenai adanya pembatasan ditengah pandemi, Ia mengirimkan video (red), pelaksanaan pada Jumat (30/7) dengan menerapkan protokol kesehatan. (Tim).