Rugikan Negara Rp 8,2 M, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Aroeppala Ditahan

Rabu, 21 Juli 2021 | 21:16 WIB Last Updated 2021-07-21T13:16:04Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandara H. Aroeppala Kepulauan Selayar, untuk kegiatan pemenuhan standar Runway Strip tahun 2018.


Melalui Tim Jaksa Penyidik, sebagai Ketua yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, menahan tersangka dengan inisial MIN, terhitung hari ini, Rabu 21 Juli 2021, di Rutan Klas II B Selayar.


Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar La Ode Fariadin, S.H., sebagai anggota Tim Jaksa Penyidik dugaan korupsi pembangunan Bandara H. Aroeppala, saat dihubungi awak media, Rabu (21/7).


La Ode Fariadin mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dengan inisial MIN (Direktur PT.Global Madanindo Konsultan), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik, La Ode Fariadin, S.H., bersama Juniardi Windraswara, S.H., M.H., serta Nurul Anisa, S.H. 


"Pemeriksaan tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, oleh Tim Jaksa Penyidik, langsung dilakukan penahanan", jelas La Ode Fariadin. 


Ia juga mengatakan, sebelumnya para Jaksa Kejari Kepulauan Selayar telah melaksanakan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandara H. Aroeppala untuk kegiatan pemenuhan standar Runway Strip tahun 2018.


Disampaikan pula bahwa pekerjaan pembangunan Bandara H. Aroeppala menelan anggaran Rp. 11.165.875.000,- yang bersumber dari APBN, malalui Kementerian Perhubungan RI dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 8.203.234.300,-.


"Tim Jaksa Penyidik sebelum melakukan penahanan terhadap inisial MIN, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup dan ditemukan dari hasil ekspose", ungkap Kasi Intelijen Kejari, La Ode Fariadin.


La Ode Fariadin juga sampaikan bahwa penanganan perkara korupsi Bandar Udara H. Aroeppala telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) orang saksi terkait dugaan tindak pidana  korupsi. (**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rugikan Negara Rp 8,2 M, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Aroeppala Ditahan

Trending Now

Iklan