MEDIA SELAYAR. Kepolisian Sektor (Polsek) Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar mengamankan pelaku tindak pidana dugaan pencurian kopra di Dusun Bontonumpa Desa Buki Kecamatan Buki, pada hari Sabtu (14/8).
Sebelumnya, anggota Polsek Bontomatene Aiptu Supriadi menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian kopra milik Hendra, untuk yang kedua kalinya, di Dusun Bontonumpa Desa Buki Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bontomatene Aipda Ahmad Ritauddin, S.H., bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyisir tempat kejadian.
Setelah 3 jam melakukan pendalaman dilokasi kejadian, akhirnya para pelaku dapat diidentifikasi, berhasil diringkus dan digelandang ke Polsek Bontomatene. Saat ini kasusnya sementara dalam penanganan unit Reskrim Polsek Bontomatene.
Saat dikonfirmasi Pewarta, Pjs. Kapolsek Bontomatene Iptu. Abdul Malik melalui Kanit Reskrim Polsek Bontomatene Aipda Ahmad Ritauddin, S.H., menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang, masing-masing berinisial IS (24 Tahun), SA Alias B (26 Tahun) dan AR (37 Tahun).
"Barang bukti berupa Kopra yang masih dalam karung saat ini sudah kami amankan karena belum sempat dipindahtangankan oleh para pelaku", kata Ritauddin.
Berhasil mengamankan pelaku, Pjs.Kapolsek Bontomatene Iptu Abdul Malik mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut. (Tim).