Hanya 4 Bulan Menjabat Plt. Kades, SP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Media Selayar
Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:49 WIB Last Updated 2021-08-26T11:49:37Z


MEDIA SELAYAR
- Pelaksana Tugas Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai, Selayar, inisial SP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 lalu oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar.


SP ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan Negeri Selayar menemukan kerugian negara Rp435 juta, atas pengerjaan proyek yang diduga markup. Padahal, SP hanya merupakan Plt Kades yang menjabat selama 4 bulan lamanya, pasca kades sebelumnya habis masa periodenya.


Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, yang dikonfirmasi awak media, Rabu, 25 Agustus 2021 mengatakan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititip di Rutan Kelas II B, Benteng, Selayar.


Dalam kasus ini, La Ode mengaku, SP dengan jelas melakukan perlawanan pada hukum, dengan cara tidak transparan serta tidak akuntabel dalam mengelola dana desa 2019. Bebera fisik disebutkan, seperti pengerjaan jalan dan pembangunan Lapangan bulu tangkis dimark-up dan dipalsukan dokumennya.


“Kami menemukan adanya kemahalan harga, kekurangan volume dalam kegiatan pelaksanaan proyek fisik serta kegiatan fiktif,” jelasnya.


Pihaknya sudah menyita surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk digunakan melawanya nanti di pengadilan. Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Sulsel,” pungkasnya.


Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ancaman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (R).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hanya 4 Bulan Menjabat Plt. Kades, SP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Trending Now

Iklan