Lawyer Ang Merry Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Kliennya

Senin, 30 Agustus 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2021-09-06T09:30:10Z


MEDIA SELAYAR. Insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84, Kabupaten Gowa pada Rabu, 7 Juli 2021 kemarin, berbuntut panjang dan sedang dalam penanganan pihak kepolisian.


Diketahui, perempuan tersebut bernama Ang Merry yang merupakan korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh suaminya Kong Ambry Kandoly bersama 4 orang lainnya yakni, Sukmawati, Jilianti, Berce dan Ruzzo.


Berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh pihak penyidik Polres Gowa, insiden tersebut bermula saat Merry (korban) mendatangi rumah suaminya untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry kerap meminta uang kepada anak-anaknya yang sedang berusaha melunasi beban tagihan hutangnya.


Namun pada saat dilokasi kejadian, saat Merry masuk ke rumah, tiba-tiba dihadang oleh Sukmawati dan langsung mendorong Merry hingga terjatuh, berdasarkan gambar CCTV. 


Ironisnya, setelah Merry terjatuh 4 orang lainnya termasuk suaminya Kong Ambry ikut memukul dan menendang yang mengakibatkan Merry mengalami luka-luka dibagian kepala atas dan terjadi penggumpalan darah.


Tidak hanya itu, Merry juga mengalami luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung.


Setelah kejadian itu, Merry melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP: 755/VII/201/Sulsel/ResGowa/SPKT tertanggal 7 Juli 2021 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Akhmad Rianto S.H., selaku kuasa hukum Merry mengatakan, dalam proses pemeriksaan korban Merry telah diambil keterangannya dan juga telah melakulan visum et repectum di RS. Bhayangkara. 


Bahkan, Merry sempat dirawat di RS. Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengeroyokan tersebut. “Sehingga kami meminta kepada penyidik Polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad kepada wartawan saat menggelar Prescon di Warkop 52, Jl. Onta Lama, Makassar, Senin (30/8).


Akhmad menambahkan, pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan Merry ke Polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. 


Ia mengaku, bahwa dirinya telah hamil 3 (tiga) bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke rumah sakit.


“Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl. Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” sebutnya.


Menurut Akhmad, keberadaan Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Sebab, mereka berada dalam ruko milik Merry.


“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik Polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.


Dengan begitu, Akhmad berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial. “Sehingga klien kami (Merry) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (**)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lawyer Ang Merry Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Kliennya

Trending Now

Iklan