MEDIA SELAYAR. Kepala Desa Kohala Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rahman Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya, dan saat ini Kepala Desa Kohala dijabat oleh Camat Buki Ahmad Yani.
Penonaktifan Rahman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala dilakukan sambil menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Kohala yang dilaksanakan secara serentak di 54 desa pada 5 Desember 2019 yang lalu di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Demikian disampaikan oleh Camat Buki Ahmad Yani, saat dikonfirmasi oleh Pewarta, pada Sabtu (11/9).
Ahmad Yani membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu, Ia telah dipanggil oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali, membahas penonaktifan Rahman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala periode 2019 - 2025.
Ia juga menyampaikan, dalam pertemuan itu Bupati Kepulauan Selayar menunjuk Camat Buki sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kohala, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kendati demikian, Ahmad Yani mengatakan hingga saat ini Surat Keputusan (SK) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kohala, belum ada.
"Kan legalnya ada SK, kan. Nah, sekarang itu belum ada. Tapi memang rencananya Camat Buki yang akan ditunjuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kohala. Kan, Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Desa itu, harus melalui SK Bupati", ucap Ahmad Yani.
Ia juga menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan di rumah jabatan Bupati, Jl. Ahmad Yani, Benteng, Selayar, itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Rahman Hamdani, Ketua dan Anggota BPD, termasuk Babinsa dan Bhabinkantibnas. (Tim).