MEDIA SELAYAR. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kekayaan pejabat penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. KPK merilis jumlah pejabat negara yang hartanya mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen.
Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, pada Selasa (7/9), seperti dikutip dari Kompas.
Pahala mengungkapkan kenaikan harta para pejabat itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisa terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama setahun terakhir.
“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelanggara negara, 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala.
Dalam paparannya, Pahala mengungkap, ada 58 persen menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Sementara, 26 persen menteri kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Hanya 3 persen menteri yang melaporkan kekayaannya turun. Di sisi lain, 45 persen kekayaan anggota DPR bertambah lebih dari 1 miliar. Hanya 38 persen anggota Dewan yang melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar dan 11 persen lainnya justru melaporkan berkurang.
“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,” ujarnya.
Tak hanya di tingkat pusat, Komisi Antirasuah juga mencatat kenaikan harta kekayaan pejabat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, hanya 30 persen gubernur dan wakil gubernur yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar. Sementara, 40 persen lainnya melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Sementara itu, ada 18 persen bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang melaporkan kekayaannya bertambah di atas Rp 1 miliar.
Kendati sebagian besar kekayaan pejabat mengalami kenaikan, KPK turut mencatat adanya penurunan harta kekayaan penyelenggara negara maupun daerah hingga mencapai 22,9 persen di semua instansi.
Penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten/kota.
Menurut Pahala, penurunan pertambahan bisa terjadi terhadap pejabat yang juga pengusaha karena bisnisnya menurun.
“Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi dengan statistisk seperti ini,” ujarnya.
Pahala menambahkan, kenaikan harta kekayaan pejabat negara maupun daerah yang dilaporkan melalui LHKPN bukanlah perbuatan dosa, sepanjang masih dalam batas statistik yang wajar. "Kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset, kata Pahala.
Di samping itu, ada beberapa hal yang membuat kekayaan pejabat mengalami kenaikan, seperti penambahan atau penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga adanya harta baru yang dilaporkan, jelas Pahala Nainggolan. (***).