MEDIA SELAYAR. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar, melaksanakan layanan perizinan mobile ke kecamatan, mulai hari ini Senin (27/9), yang diawali dari Kecamatan Buki.
Hal ini dilakukan menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pasal 11 ayat 3 yang dinyatakan bahwa dalam hal pelayanan perizinan sistem Online Single Submission (OSS) belum dapat dilaksanakan secara mandiri.
Terkait hal ini, Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar mendekatkan keterjangkauan dan kemudahan pelayanan perizinan di kecamatan dengan melakukan pelayanan bergerak (mobile).
Kadis PMPTSPTK Kepulauan Selayar Muhammad Arsyad, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengemukakan layanan ini dikembangkan sebagai bagian dari layanan perizinan berbantuan, khususnya bagi masyarakat yang belum familiar untuk mengurus sendiri perizinan secara online.
"Semoga UMKM kita kedepan semakin banyak yang berizin sehingga mudah mengakses bantuan modal perbankan, hingga kepada target capaian retribusi IMB. Semoga layanan ini dapat terus kita tingkatkan," kata Muhammad Arsyad.
Arsyad menjelaskan, pelayanan perizinan mobile pekan ini adalah awal, selanjutnya kata dia akan rutin dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan untuk enam kecamatan daratan. Sedangkan untuk kecamatan wilayah pulau, akan dibuat gerai perizinan di kecamatan.
"Bekerjasama dengan Camat kita akan latih satu orang staf kecamatan untuk jadi operator yang akan melayani di kecamatan, demikian juga terkait penyiapan sarana prasarananya kita minta bantuan Camat. Dengan demikian untuk urus perizinan usaha, IMB dll, masyarakat kita di Pulau tidak perlu masuk ke Benteng," jelasnya. (KT2).