MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di ruang rapat DPRD, Jl. Ahmad Yani, Senin (13/9).
Ranperda perubahan APBD TA. 2021 diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif kepada Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, dalam rapat paripurna untuk kemudian dilakukan pembahasan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, Wakil Ketua DPRD M. Affandi dan dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif. Selain itu juga turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, anggota Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Lurah.
Beberapa rangkaian agenda rapat paripurna tersebut, diantaranya pembukaan, pembacaan surat masuk, penjelasan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 serta penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan rapat paripurna DPRD dihadiri 17 anggota Dewan dari 25 anggota dan dinyatakan quorum berdasarkan pasal 122 ayat 1 huruf C peraturan DPRD ayat 1 tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan perturan DPRD Kabupaten Kepulauan selayar tahun 2019 tentang tata tertib.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif, dalam menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah pada rapat tersebut mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 didasari oleh beberapa hal.
"Pertama adalah laporan realisasi semester pertama APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan yang terakhir adalah keadaan luar biasa," ungkap Saiful Arif.
Penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 lanjut Saiful Arif, telah terlebih dahulu melalui pembahasan tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan plafon anggaran sementara disertai penjelasan program dan kegiatan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif.
Sehingga dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, lanjut Saiful Arif.
Dalam kesempatan itu, Saiful Arif juga memaparkan gambaran singkat tentang struktur dan muatan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Kami berharap semoga pembahasan Ranperda Kabupaten Kepulauan Selayar tentang perubahan APBD dan nota keuangan tahun anggaran 2021 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah dan petunjuknya kepada kita semua untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar, tutup Saiful Arif. (**)