Pemda Harus Berperan Aktif Kuatkan Desa

Minggu, 24 Oktober 2021 | 01:28 WIB Last Updated 2022-04-15T01:52:46Z


MEDIA SELAYAR.
Pemerintah Daerah punya peran penting dalam menguatkan desa, salah satunya memberikan masukan kepada pemangku kepentingan desa dalam perencanaan dan percepatan pembangunan desa. 

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, saat menerima audiensi Bupati Jember Hendi Siswanto di ruang kerjanya, Kamis (21/10).

Abdul Halim mengatakan, jika pemerintah daerah terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan desa, maka program-program yang dihasilkan dalam perencanaan tersebut, akan berdampak pada terealisasinya pembangunan, baik itu pembangunan daerah maupun nasional.

“Seharusnya pemerintah daerah masuk dan terlibat dalam perencanaan pembangunan desa. Karena kebijakan nasional tidak akan lepas dari penurunan kemiskinan, pengurangan stunting, peningkatan kualitas SDM, serta pertumbuhan ekonomi", jelas Halim Iskandar. 

Menurutnya, konsep pembangunan tidak akan keluar dari itu, dan sudah pasti pemerintah daerah akan melakukan hal yang sama. Tinggal kebijakan daerah disesuaikan dengan kebijakan nasional dan itu pasti sesuai.

Lebih lanjut, Abdul Halim Iskandar menambahkan, bahwa pembangunan akan sangat efektif jika adanya pendampingan dan pengawasan. "Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus merangkul para pendamping desa, yang ada di daerahnya", ucap Halim. 

Menurutnya, selama ini komunikasi yang terjalin antara pendamping desa dan pemerintah daerah masih sangat minim. 

“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa", jelasnya lagi. 

Abdul Halim juga mengatakan terkait dengan pengawasan, pemerintah daerah harus mengawasi penggunaan dana desa. Sehingga dana desa betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.

Abdul Halim menegaskan penggunaan dana desa dalam hal pembangunan, tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Jika dana desa di pihak ketigakan, duit tidak akan berputar di desa. “Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar", tegasnya. 

Jika dipihak ketigakan, tenaga kerja dan material bisa saja dari luar dibawa ke situ. Kalau ini terjadi, bagaimana duit berputar di desa, pungkas Abdul Halim Iskandar. (***).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemda Harus Berperan Aktif Kuatkan Desa

Trending Now

Iklan