MEDIA SELAYAR. Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh ditanggal 19 Oktober, digeser menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan itu diambil Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Dikutip dari tvonenews.com, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan itu diambil sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hanya saja, hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin, Sabtu (9/10).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Diketahui, sebelumnya perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tutup Kamaruddin Amin. (***)